Berry Harbor
Lokasi: Beranda > Berita > Praperadilan Piche Kota Dikabulkan, Kuasa Hukum Rivel Sila Soroti Perbedaan Putusan

Praperadilan Piche Kota Dikabulkan, Kuasa Hukum Rivel Sila Soroti Perbedaan Putusan

Waktu: 2026-07-30 04:03:59Sumber: Berry HarborKategori: Berita

KUPANG, KOMPAS.com – Kuasa hukum Rivel Sila, Martin Lau, mempertanyakan perbedaan putusan praperadilan dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial ACT (16) di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Martin mengatakan, permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan kliennya memiliki substansi yang sama dengan permohonan yang diajukan Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau Piche Kota. Namun, hasil yang diperoleh berbeda.

"Status Piche Kota sama persis dengan klien kami, Rivel Sila. Tidak ada seorang pun yang melihat langsung Rivel melakukan persetubuhan dengan korban. Tetapi praperadilan yang kami ajukan lebih dahulu dengan materi yang sama justru ditolak, sementara permohonan Piche dikabulkan," kata Martin kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Menurut Martin, perbedaan putusan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan hukum.

Ia menilai perkara yang melibatkan Piche Kota, Rivel Sila, dan Roy Mali merupakan satu rangkaian yang semestinya diperiksa secara menyeluruh dalam persidangan pidana.

"Seharusnya karena ini merupakan satu rangkaian perkara yang tidak bisa dipisahkan, semuanya dibawa saja ke persidangan agar hakim yang menilai dan memutuskan," ujarnya.

Martin mengaku menyayangkan putusan yang berbeda terhadap permohonan praperadilan tersebut.

"Yang kami sesalkan, materi permohonannya sama, tetapi hasilnya berbeda. Jangan sampai ada kesan pilih kasih dalam penegakan hukum," katanya.

Praperadilan Piche Kota Dikabulkan

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Atambua mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Piche Kota.

Majelis hakim menyatakan penetapan Piche sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap ACT tidak sah.

Kuasa hukum Piche Kota, Fransisco Bernando Bessi, mengatakan hakim menilai penetapan tersangka dilakukan sebelum seluruh tahapan administrasi penyidikan dipenuhi.

Menurut dia, putusan tersebut hanya berkaitan dengan keabsahan prosedur penetapan tersangka, bukan memutus pokok perkara pidana.

Karena itu, kepolisian tetap dapat melakukan penyidikan kembali sepanjang memenuhi prosedur hukum dan didukung alat bukti yang cukup.